Akhir-akhir ini marak terjadi tindak kekerasan seksual pada remaja maupun dewasa yang belum menikah. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik.
Kekerasan seksual sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga,masyarakat, sekolah, maupun perkantoran. Hal ini disebabkan karena kurangnya edukasi dari pihak keluarga maupun pemerintah bahkan wawasan pribadi seseorang mengenai pergaulan yang baik itu tidak memadai. Maka dari itu, diperlukan edukasi baik melalui seminar maupun face to face untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual oleh tim atau satgas pencegahan kekerasan seksual di masing-masing unit ataupun instansi. Menurut data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Mengingat bahwa kaum perempuan terutama remaja tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan seksual, maka perlu adanya upaya preventif yang bersifat menyeluruh sehingga perempuan tidak menjadi korban seksual. Menurut WHO ( World Health Organization) ada beberapa cara pencegahan kekerasan seksual yaitu :
1. Pendekatan individu dengan cara merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
2. Pendekatan perkembangan dengan cara memberikan pendidikan mengenai gender, memperkenalkan anak tentang pelecahan seksual dan risiko dari kekerasan seksual.
3. Pencegahan sosial komunitas seperti mengadakan kampanye anti kekerasan seksual dan memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial.
4. Pendekatan tenaga kesehatan : Nakes memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.
5. Pendekatan hukum dengan cara menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual dan menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku.
Demikian bentuk-bentuk pencegahan tindak kekerasan seksual, diharapkan diupayakan terealisasi dengan baik dan optimal supaya tidak terjadi lagi tindak pidana kekerasan seksual.